Ilustrasi Buruh/Pekerja ( Foto : Freepik )

KABARMUARATEWEH.ID Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) resmi keluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada saat hari pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024 ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah :

1. Hari Libur nasional tersebut sudah ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hari libur.

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih. Apabila harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih.

3. Pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.