Mahfud MD (instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD (instagram @mohmahfudmd)

KABARMUARATEWEH.ID – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap ada usaha untuk berbagi kekuasaan yang terjadi akhir-akhir ini, terutama terkait revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian yang terlihat tergesa-gesa di DPR RI.

“Kita sebagai masyarakat bisa menyimpulkan bahwa ini adalah usaha untuk mengumpulkan kekuasaan yang akan digunakan oleh pemerintah baru nanti,” ujar Mahfud dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 30 Mei.

“Akumulasi kekuasaan ini bertujuan untuk berbagi kekuasaan, memberikan kompensasi politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali,” lanjut pakar hukum tata negara tersebut.

Mahfud mengungkapkan bahwa berbagai revisi undang-undang tersebut bisa membawa dampak negatif, seperti membuat penguasa di masa depan sulit dilawan melalui struktur hukum yang ada karena semuanya sudah diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, wajar jika masyarakat sipil menjadi curiga, karena revisi undang-undang tersebut tampaknya melegitimasi semua tindakan pemerintah. Mahfud menilai akan terjadi sentralisasi kekuasaan, mempermudah kontrol terhadap aktivitas dan kritik masyarakat sipil, serta mempermudah tindakan kompromi.

Rekomendasi Berita  Soal Dugaan Korupsi LPEI, KPK Geledah Kantor di Balikpapan

“Ini kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup. Nantinya orang jahat hanya perlu diatur saja, tanpa masalah, karena ada dasar hukumnya,” tutup Mahfud.