kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – 2 Rapat Paripurna DPRD Barito Utara (Barut) kembali gagal dilaksanakan, karena tidak memenuhi kuorum, Selasa (1/10/2024) .
Kedua rapat paripurna itu, di antaranya pertama Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD perubahan Barut tahun anggaran 2024.
Kedua terkait rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 -2045.
“Karena tidak memenuhi kuorum dan berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat (1) huruf b tahun 2019, tentang tata tertib DPRD maka rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua sementara DPRD Hj Mery Rukaini, saat memimpin rapat paripurna.
Acara selanjutnya dibacakan susunan ketua DPRD Barut, oleh pejabat mewakili Setwan Barut.
Adapun komposisi ketua dan 2 wakil ketua antara lain,
1. Ketua: Hj Mery Rukaini (Demokrat)
2. Wakil Ketua I : H Beny Siswanto (PKB)
3. Hj Henny Rosgiaty Rusli (PDI Perjuangan).
Baik Mery maupun pejabat mewakili Setwan Barut, tak menjelaskan kapan ketiga pimpinan dewan itu akan dikukuhkan. Namun yang pasti nama ketiganya saat ini tengah berproses untuk dibawa ke Gubernur Kalteng.
Editor: Aprie