
Kabarmuarateweh.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan media sosial secara bijak, Kejaksaan Negeri Barito Utara bersama Bagian Hukum Setda Barito Utara menggandeng LPPL Batara FM menggelar sosialisasi terkait etika bermedia sosial serta pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/5/2026).
Sosialisasi disampaikan melalui dialog interaktif yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Muhammad Danial Dirja menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, namun juga memiliki risiko hukum apabila digunakan secara tidak bijak.
“Media sosial dapat menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan komunikasi, namun masyarakat juga harus memahami batasan hukum agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE,” ujarnya.
Sementara itu, Dwi Meilady Kurniawan menjelaskan pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.” kata Dwi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Barito Utara semakin memahami pentingnya etika dalam bermedia sosial serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara positif, aman, dan bertanggung jawab.(*)
Penulis : Yehezkiel
Editor : Dadang Hardiwan













