Pemkab Barito Utara (Barut), melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar pengukuhan Kepala Desa Se-Barut dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat yang dilaksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara, Rabu (23/10/2024). Foto: Diskominfosandi Barut

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara (Barut), melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar pengukuhan Kepala Desa Se-Barut dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat yang dilaksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara, Rabu (23/10/2024).Pj Bupati Barut, Muhlis, mengatakan seperti diketahui bersama peran kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. dengan berbagai tantangan yang terus berkembang.

“Kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat,” kata Pj Bupati Muhlis.

Dia bilang, perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam membangun desa.

Dalam melanjutkan masa jabatan ini, beberapa hal yang perlu diingat yaitu, tugas sebagai pemimpin desa adalah untuk melayani masyarakat, mari bersama-sama utamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil.

Menurut Pj Bupati Muhlis, pentingnya sinergi antara kepala desa, BPD, dan masyarakat. Mari bangun komunikasi yang baik dan terus berupaya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan desa.

Rekomendasi Berita  2 Dewan Barut Kunjungi Pasar: Cabai Rawit Tembus 170 Ribu per Kg 

“Kita dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. oleh karena itu, mari kita bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut demi kesejahteraan masyarakat desa, agar pemerintah desa dan BPD segera menyusun rencana pembangunan desa untuk apbdes 2025 mendatang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suparmi A Aspian, menyampaikan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi: Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

Dalam pengukuhan ini terdapat 93 kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya, yang terdiri dari 2 kelompok .

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan keanggotaan BPD yang semula 6 tahun juga diperpanjang menjadi 8 tahun. Dalam Pengukuhan ini terdapat 93 BPD yang terdiri dari 561 orang keanggotaan yang akan diperpanjang masa jabatannya, meliputi:

A. BPD yang diresmikan pada 2018 dan akan berakhir masa jabatannya 2024. terdiri dari 2 BPD dengan keanggotaan 10 orang. Diperpanjang masa jabatan sampai 2026.

Rekomendasi Berita  APDESI Curhat ke Pj Bupati 6 Bulan tidak Gajihan dan Ngaku Pinjam ke Rentenir

B. BPD yang diresmikan pada 2019 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2025. Terdiri dari 29 BPD dengan keanggotaan 183 orang. Diperpanjang masa jabatan sampai 2027.

C. BPD yang diresmikan pada 2020 dan akan berakhir masa jabatannya di 2026. Terdiri dari 50 BPD.

Kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Barut dan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Barut

Editor: Aprie