DPRD Barito Utara (Barut) kembali gagal menggelar Rapat Paripurna IV terkait pendapat akhir fraksi menanggapi Raperda APBD perubahan 2024, Senin (7/10/2024). Foto: kabarmuarateweh.id

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut) kembali gagal menggelar Rapat Paripurna IV terkait pendapat akhir fraksi menanggapi Raperda APBD perubahan 2024, Senin (7/10/2024).

Persoalannya pun masih sama, yakni rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat yang dirangkai dengan 2 agenda lain ini sudah keempat kalinya gagal dilaksanakan.

Ketua sementara DPRD Barut, Hj Mery Rukaini mengatakan, dari 25 orang anggota, hadir ada 12 orang. Sementara tidak hadir 13 orang.

“Satu karena izin, satu lagi sakit dan 11 tanpa keterangan,” kata Mery Rukaini.

Mery mengatakan, berdasar dari ketentuan Pasal 121 ayat (1) huruf b peraturan DPRD Barut Nomor 01 Tahun 2019, tentang tata tertib dewan, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

“Pada kesempatan ini disampaikan perubahan agenda DPRD, dan setelah rapat paripurna ini akan dilakukan penjadwalan kembali,” tutupnya.

Ia pun mengatakan, pihak eksekutif diminta menyiapkan perkada.

Editor: Aprie