Ilustrasi Gedung KPK.

kabarmuarateweh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan permintaan commitment fee dalam kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Hal tersebut terungkap saat KPK memeriksa dua orang saksi, pada Kamis, yaitu Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, aparatur sipil negara di Sekretariat Jenderal MPR RI, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut fokus pada penggalian informasi terkait permintaan biaya komitmen dalam proses pengadaan.

Selain menelusuri soal biaya komitmen, penyidik KPK juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh, termasuk sistem pembayarannya di Setjen MPR RI.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 20 Juni 2025, dan proses pemanggilan saksi dimulai tiga hari kemudian.

KPK menegaskan penyelidikan ini bertujuan untuk membuka secara detail alur gratifikasi yang diduga terjadi dalam proyek-proyek pengadaan tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar sekitar Rp17 miliar. Hingga kini, Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

Rekomendasi Berita  Hati-Hati Penyakit Musim Hujan, Kenali dan Cegah

KPK menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka jika bukti yang diperoleh semakin kuat.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri