
kabarmuarateweh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rangka pendalaman kasus tersebut, KPK telah meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Fadlul Imansyah membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 8 Juli 2025.
“Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan KPK,” ujar Fadlul.
Ia menyatakan harapannya agar keterangannya dapat membantu proses penyelidikan KPK dalam menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. “Ini bagian dari komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
KPK Konfirmasi Pemeriksaan dan Isu Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fadlul Imansyah dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. “Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa pihak lain, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. “Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Budi pada Senin 23 Juni 2025.
Saat ini, kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag masih berada dalam tahap penyelidikan KPK. Ini berarti belum ada sosok yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK memastikan bahwa permintaan keterangan dari berbagai pihak akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan.
Dugaan Korupsi Berlangsung Sejak Sebelum 2024
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji ini telah berlangsung sejak sebelum tahun 2024. “Ya, sebelum-sebelumnya,” kata Setyo saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 21 Juni 2025.
Setyo menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang komprehensif. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ia menyatakan bahwa hal itu masih menjadi bagian dari rangkaian pengusutan perkara. “Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” tegas Setyo.
KPK memang membuka peluang untuk memanggil Yaqut Cholil Qoumas dalam pengusutan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Yaqut diketahui menjabat sebagai Amirul Hajj 2024, yang memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan. “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu 21 Juni 2025. Ia juga menegaskan bahwa semua pihak yang diduga memiliki informasi terkait perkara ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa tentu nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi.
Penyelidik KPK disebut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada era kepemimpinan Yaqut sebagai Menteri Agama. Klarifikasi ini bertujuan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. “Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini,” tutur Budi.
Meski demikian, Budi enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah diklarifikasi. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih tertutup dan belum bisa dipublikasikan secara rinci hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi haji ini menjadi perhatian serius bagi publik, mengingat pentingnya ibadah haji bagi umat Muslim di Indonesia. Masyarakat berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan menegakkan keadilan.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













