Ketua KPK Setyo Budiyanto.

kabarmuarateweh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi berskala besar. Kali ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam penyelidikan ini, KPK mencium adanya penggunaan rekening-rekening tidak resmi atau rekening siluman yang diduga digunakan untuk menampung dan menyembunyikan dana hasil korupsi. Untuk menelusuri aliran uang tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis karena tidak hanya menargetkan para pengambil kebijakan, tetapi juga bertujuan mengungkap semua pihak yang menerima atau diuntungkan dari dana hasil korupsi tersebut.

Kolaborasi dengan PPATK Jadi Kunci

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penelusuran rekening adalah langkah standar yang wajib dilakukan dalam setiap penyidikan korupsi. Hal ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka, calon tersangka, hingga saksi.

“Penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” kata Setyo.

Rekomendasi Berita  Rumah Jabatan Wabup Barito Utara Diresmikan, Difungsikan Sebagai “Rumah Rakyat”

Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan PPATK sangat penting untuk membuktikan keberadaan rekening-rekening tak wajar yang digunakan dalam praktik lancung ini. Hasil analisis dari PPATK akan menjadi bukti kuat yang digunakan untuk memastikan kebenaran informasi yang ditemukan oleh penyidik.

Pencekalan dan Pengungkapan Aliran Dana

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan mencekal tiga orang kunci ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan FHM, seorang pihak swasta.

Pencekalan ini bertujuan agar ketiganya tidak kabur dan selalu siap untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membongkar aliran dana.

Pangkal Masalah: Jatah Kuota Haji yang Dirampas

Skandal ini berawal dari dugaan ‘perampasan’ jatah kuota haji reguler. KPK menemukan bahwa dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Raja Arab Saudi, seharusnya 92% (18.400 jemaah) dialokasikan untuk haji reguler dan 8% (1.600 jemaah) untuk haji khusus, sesuai dengan Undang-Undang.

Rekomendasi Berita  Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Barito Utara Paparkan Penjelasan Mengenai R-APBD 2026

Namun, kebijakan yang diambil Kementerian Agama pada saat itu diduga secara melawan hukum membagi kuota tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Langkah ini secara efektif telah merampas hak ribuan jemaah haji reguler yang sudah puluhan tahun menanti. Sebaliknya, ribuan kuota tersebut dilimpahkan ke travel-travel haji khusus yang diduga menjadi sumber aliran ‘duit panas’ yang kini diburu oleh KPK.

Dengan langkah-langkah baru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh, tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga membongkar jaringan dan melacak seluruh aliran uang haram yang terlibat.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri