Seorang warga di Aceh dihukum cambuk karena terbukti bermain judi online. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, mengeksekusi terpidana perjudian itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang. Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang dan dapat disaksikan khalayak ramai, pada Selasa ini (6/2). Terpidana yang bernama Wanda Saputra ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perjudian online dengan menjual chip permainan Higgs Domino Island. Filman Ramadhan menyebut, pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang dengan menyediakan petugas cambuk. Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sabang, terpidana Wanda Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ( Instagram : @freak0ut__ )

KABARMUARATEWEH.ID Seorang warga di Aceh dihukum cambuk karena terbukti bermain judi online. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, mengeksekusi terpidana perjudian itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang dan dapat disaksikan khalayak ramai, pada Selasa ini (6/2).

Terpidana yang bernama Wanda Saputra ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perjudian online dengan menjual chip permainan Higgs Domino Island. Filman Ramadhan menyebut, pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang dengan menyediakan petugas cambuk.

Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sabang, terpidana Wanda Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.