Kejari Murung Raya usut dugaan kasus korupsi di dua Dinas

Kabarmuarateweh.id, Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya, Kalteng, melakukan penyidikan dua tindak pidana Korupsi (Tipikor).tetkiat pengadaan hibah sapi kepada Kelompok Tani atau Poktan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten (Distanik) Murung Raya tahun anggaran 2021 dan Korupsi dana BOK pada Dinskes Mura tahun anggaran 2023.

Dalam press liris Kajari Murung Raya Kosasih menyampaikan dua Kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara

Diterangkan terkiat pengadaan dana hibah sapi kepada Kelompok tani atau Poktan dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanik) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp3 miliar.
“Surat perintah Penyidikan memang bulan Desember 2023, saat Ini prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugiaan negara dan kita meminta bantuan tim Inspektorat Murung Raya. Jika sudah selesai kita Akan melakukan penetapan mengenai tersangka,” terang Kosasih didampingi Kasi intelijen Aep Saepulloh, Kasi Pidsus dan Kasi pidum Syaiful Bahri, Senin (4/3/2024) di Puruk Cahu.

Rekomendasi Berita  Wabup Rahmanto Sebut FKUB Mura Miliki Peran Strategis

Selanjutnya, penyidikan perkara tidak pidana korupsi anggaran dana bantuan operasi Kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan Puskesmas. “Ini anggarannya Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi. dan surat perintah Penyidikannya tanggal 23 Februari 2024. Saat Ini juga masih dalam proses penghitungan kerugiaan negara dan secepatnxa akan kita tetapkan tersangkanya,” tukas Kejari. (Ed)