KABARMUARATEWEH.ID- Jelang Pilpres tahun 2024, ASN dilarang oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggunakan pose jari jika ingin mengambil gambar atau berfoto.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan para abdin negar atau ASN netral dalam pilpres 2024 mendatang. Apabila terdapat ASN yang melanggar peraturan tersebut, maka bersiaplah akan mendapatkan sanksi.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan, peraturan tersebut terkait dengan netralisasi ASN dalam kegiatan pemilihan umum. Apalagi pada 14 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi yakni pemilihan presiden.
“Kemenpan RB mengimbau kepada semua ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari. Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak untuk ditiru maupun dilakukan dalam berbagai kesempatan,” kata Averrouce saat dikonfirmasi pada Kamis (16/11/2023).
“Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang penting dan harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu yang telah dilakukan penandatangan pada tahun 2022.
Dalam surat tersebut mengatur tentang bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN berupa pemberian dukungan melalui unggahan di sosial media yang bisa diakses oleh publik. Contoh pemberian dukungan yang dimaksud berupa mengunggah foto bersama dengan capres, cawapres, caleg ataupun calon kepala daerah yang dilengkapi dengan simbol dukungan tertentu.
Diketahui, aturan tersebut tertulis pada poin ketujuh dalam lampiran SKB yang mengatur pelanggaran disiplin. Di aturan tersebut dijelakan juga bahwa ada sanksi yang akan diterima ASN jika terbukti melanggar peraturan tersebut. Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin yang berat tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi ASN Pose Jari
Di pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat ini terdiri dari tiga hal, yakni:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu selama 12 bulan.
2. Pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dalam waktu 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri sebagai seorang PNS.
Averroce melanjutkan, untuk memastikan bahwa netralisasi ASN di instansi pemerintah pusat ataupun daerah, dapat membuat bentuk sosialisasi berbentuk flyer maupun video terkait pose dan gaya foto yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut adalah upaya bersama yang sangat baik untuk dilakukan secara bersama.
10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
Berikut 10 jenis pose foto yang sebaiknya dihindari oleh ASN jelang pemilu 2024, diilansir dari akun instagram @kominfo.jateng:
– Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
– Pose dengan jempol menghadap ke atas
– Pose jari tangan berjumlah tiga
– Pose dengan jari metal
– Pose tangan yang membentuk pistol
– Pose tangan dengan mengangkat satu telunjuk
– Pose tangan angka dua (dua jari)
– Pose tangan membentuk telepon
– Pose jari yang memperlihatkan angka 5
– Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jari yang diangkat.
Sementara, ASN tetap dapat berpose dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati.
Itulah ulasan tentang sanksi ASN pose jari dan beberapa pose foto yang tidak diperbolehkan digunakan oleh ASN. Sebaiknya, ASN mematuhi aturan tersebut demi menjaga netralisasi jelang pemilu 2024.(*)
Penulis : Wanda Hamidah Pramono