Ilustrasi teror pinjol jelang nataru makin gencar. sumber foto : Freepik

KABARMUARATEWEH.ID- Menjelang Natal dan Tahun Baru, biasanya minta belanja masyarakat semakin meningkat. Sebagian dipicu oleh keperluan membeli tiket mudik dan membeli baju baru.

Akibat meningkatnya konsumsi jelang momen tersebut diprediksi akan ikut menarik transaksi pinjaman online (pinjol). Yang menjadi bahaya, pinjol ilegal juga diprediksi ikut meningkat transaksinya.

“Ada kemungkinan kasus-kasus pinjol (ilegal) meningkat (saat Nataru),” ucap Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, dalam agenda Forum Jurnalis Jagoan GoPay Tabungan Syariah by Jago di Menara BTPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Dijelaskan oleh Piter, pengguna pinjol dapat meningkat sebab tingkat transaksi masyarakat bisa melonjak saat momen Natal dan Tahun Baru. Meskipun tidak sebesar saat hari raya Lebaran, ia mengatakan bahwa masyarakat pasti mengeluarkan biaya untuk berbagai kebutuhan seperti tiket mudik dan baju baru.

Piter menyarankan agar masyarakat Indonesia tetap berhati-hati agar tidak terjebak jeratan pinjol ilegal. Menurutnya, aplikasi pinjol ilegal pasti memanfaatkan situasi tersebut.

“Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, selalu ada orang yang mencari kesempatan atau memancing di air keruh. Makanya masyarakat perlu berhati-hati, walaupun butuh tapi hati-hati jangan sampai terjebak di pinjol (ilegal),” tuturnya.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Muhlis Sampaikan Bantuan Nadalyah di Barut Capai Ratusan Miliar, Kampanye Terselubung ASN? 

Diketahui sebelumnya, jumlah pengguna pinjol di Indonesia tercatat mengalami peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 58,05 triliun per Oktober 2023. Jumlah itu tumbuh 17,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

“Pada fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan pada Oktober 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66% year on year dengan nominal sebesar Rp 58,05 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman Senin (4/11/2023).

Pihak OJK sudah berkali-kali mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Perusahaan perusahaan penyedia pinjol tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, penggunaan pinjaman online ilegal (tidak resmi) sangat berisiko dalam penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dan/atau berpotensi melakukan praktik shadow banking, bahkan ponzi scheme.

Friderica Widyaswari, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengumumkan bahwa OJK telah menghentikan total 1.641 entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari sampai 11 November 2023. Sebanyak 1.623 diantara 1.641 totoal entitas di antaranya pun adalah pinjol ilegal.

Rekomendasi Berita  Tole dan Kiki Diciduk Polisi di Jalan Pendreh, Berhasil Diamankan 56,96 gram Sabu

“OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal,” kata Friderica dalam konferensi Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada November 2023.(*)