Buruh pabrik
ilustrasi buruh pabrik

KABARMUARATEWEH.ID – Para buruh akhirnya merespons penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini dianggap memperburuk kondisi mereka.

Aturan ini menetapkan persentase simpanan terbaru sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pasal 15 Ayat 2 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan peserta pekerja mandiri harus menanggung seluruh simpanannya sendiri.

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan ini. Menurutnya, aturan ini menambah beban bagi buruh yang sudah menghadapi upah rendah, kenaikan harga pangan, dan banyaknya PHK massal. “Pemerintah mengeluarkan aturan yang bikin gaduh dan tambah sengsara buruh, Selasa (28/5/2024).

Mirah menegaskan bahwa buruh menolak aturan ini karena tidak dilibatkan dalam proses pembuatannya. “Kami kecewa dan menolak ini. PP ini tidak pernah ada keterlibatan secara komunikasi dengan pekerja buruh,” imbuhnya.

Rekomendasi Berita  Legislator Barut Hasrat Berharap Pemkab Jamin Kestabilan Harga Bapok Menjelang Nataru!

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, juga mengungkapkan ketidakpuasan yang sama. Dia menekankan bahwa serikat buruh tidak pernah diajak berdialog oleh pemerintah untuk membahas aturan ini. “Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” ujarnya.

Sunarno mengaku bahwa potongan untuk Tapera cukup besar dan menambah beban buruh yang sudah dipotong untuk program pemerintah lainnya seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, buruh dengan gaji rata-rata Rp 5 juta per bulan di DKI Jakarta harus mengeluarkan Rp 125 ribu atau 2,5% untuk iuran Tapera. Jika ditambah dengan potongan untuk program pemerintah lainnya, total potongan upah bisa mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.

Sunarno juga menyoroti bahwa potongan Tapera tidak memberikan manfaat langsung kepada buruh karena mereka tidak langsung mendapatkan rumah. Menurutnya, pemerintah seharusnya menggunakan anggaran negara untuk pengadaan rumah bagi buruh, bukan memotong gaji buruh yang sudah kecil sebagai modal investasi.

“Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” tutupnya.