
KABARMUARATEWEH.ID Haid atau menstruasi adalah masa normal yang dialami perempuan yang sedang ada pada usia subur. Mengutip laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menstruasi atau haid adalah proses peluruhan lapisan bagian dalam pada dinding rahim perempuan (endometrium) yang memiliki banyak pembuluh darah. Proses ini umumnya berlangsung selama 5-7 hari setiap bulan.
Aturan tentang cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan di Indonesia kembali mendapat sorotan karena kemunculan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu. Kontroversi sempat terjadi karena aturan cuti haid dan melahirkan dianggap ‘hilang’ begitu saja dari perppu tersebut.
Sebagian besar perempuan dilaporkan mengalami gangguan fisik seperti kram, nyeri, bahkan sampai pingsan atau dismenore.
Kemenkes mendefinisikan dismenore sebagai nyeri perut bagian bawah yang terkadang rasa nyeri tersebut meluas hingga ke sampai ke pinggang, punggung bagian bawah dan paha yang terjadi dalam periode menstruasi. Rasa sakit yang kerap dialami ini kerap kali mengganggu aktivitas perempuan, utamanya saat bekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri sebelumnya telah menjelaskan secara jelas mengenai aturan soal cuti haid dalam konferensi pers di Youtube resmi Kemnaker RI.
“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan,” jelasnya.
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 ayat 1 berbunyi: “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Editor : Rika Septiari













