
kabarmuarateweh.id, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan penjabat (Pj) bupati dan walikota di sejumlah wilayah Kalteng, Rabu (25/9/2024).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3.3765 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Pj Bupati Muhlis menerima SK Menteri Dalam Negeri dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Barut.
Dalam penyerahan SK perpanjangan Pj Bupati turut mendampingi Kepala Dinas BKPSDM Barut Hj Sri Hartati beserta jajaran dan Kepala Dinas Nakertranskop-UKM HMastur yang bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam sambutan Gubernur Sugianto Sabran berpesan agar para Pj Bupati mengemban amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gubernur Sugianto Sabran.
Editor: Aprie













