
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Barito Utara menyoroti dua hal krusial dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara pada Senin, 8 September 2025.
Dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan anggota Fraksi Demokrat DPRD Barut, Ardianto, pihaknya mempertanyakan penyampaian LKPJ agak terlambat, padahal semestinya penyampaian LKPJ dilakukan setelah tiga bulan dari tahun yang bersangkutan berakhir.
“Seharusnya penyampaian ini dilakukan di bulan Maret atau tiga bulan setelah tahun anggaran 2024 berakhir,” terangnya.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti pencapaian pemerintah Barito Utara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan BPK, LKPD Pemkab Barito Utara tahun 2024 justru mendapatkan rekomendasi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Sudah sepuluh kali berturut-turut LKPD Kabupaten Barito Utara mendapat rekomendasi dari BPK dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kenapa LKPD di tahun 2024 ini hanya mendapat WDP,” kata Ardianto.
Sehingga, Fraksi Demokrat memberi pandangan sebagai bahan acuan pada pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 nantinya perlu dicermati dengan teliti capaian kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (ODP).
Meski demikian, terhadap LKPJ yang disampaikan, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Barito Utara dapat menerima dan siap untuk dibahas bersama.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













