Dukung Perubahan APBD 2025 Jadi Perda, FAR Minta Ada Perbaikan Penyerapan Anggaran.

kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Fraksi Aspirasi Rakyat (FAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyatakan kesiapannya untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara yang diselenggarakan pada hari Jumat, 26 September 2025.

Namun, dukungan tersebut disertai dengan sejumlah catatan penting. Fraksi Aspirasi Rakyat menekankan perlunya pola penyerapan anggaran yang lebih berimbang, proporsional, dan berkelanjutan.

Fraksi Aspirasi Rakyat mengkritisi kecenderungan penyerapan anggaran yang lambat di awal tahun anggaran, namun terburu-buru di akhir tahun.

“Pola seperti ini, mengindikasikan bahwa proses perencanaan dan penyerapan anggaran belum berjalan secara efektif dan efisien,” kata Ketua FAR, Hasrat, S.Ag dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi.

Selain itu, Fraksi Aspirasi Rakyat juga mendorong agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dapat diakomodir dengan lebih baik dalam APBD. Fraksi menilai bahwa usulan-usulan dari masyarakat bersifat realistis dan sangat dibutuhkan.

Rekomendasi Berita  Pengurus Perbakin 2025–2029 Dilantik, Pj Bupati Barito Utara Turut Hadir

“Meskipun usulan tersebut telah berkali-kali disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui berbagai tingkatan, Fraksi menilai bahwa hal itu belum menjadi prioritas. Kami berharap Pemda dapat lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dalam perencanaan anggaran ke depan,” tutur politisi PAN ini.

Dalam pemaparannya, Fraksi juga mengingatkan bahwa perubahan APBD merupakan dokumen keuangan daerah yang bersifat dinamis.

Diungkapkan Hasrat, perubahan tersebut tidak boleh mengubah kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya, melainkan harus menjadi penyempurnaan, penyesuaian, atau penambahan alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya belum terdukung secara optimal, termasuk untuk program-program baru yang tidak terakomodir dalam APBD awal.

“Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, rapat, dan diskusi, Fraksi Aspirasi Rakyat akhirnya menyatakan penerimaan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri