Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas IPTU Novendra saat menyampaikan pertama kali kasus ini mencuat kepada awak media. Foto-ist

Kabarmuarateweh.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada Minggu (19/4/2026) menyisakan duka mendalam sekaligus mengungkap fakta mengejutkan di balik peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, menyampaikan bahwa antara pihak korban dan pelaku telah terjadi konflik berkepanjangan sejak tahun sebelumnya, yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan tersebut.

Pelaku Suparno alias Mano, diketahui pernah menampar korban bernama Ono (50) pada tahun 2025. Akibat kejadian itu, Ono melaporkan Suparno ke polisi pada tahun yang sama. Perkara tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah diputus di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

“Perselisihan ini tidak serta-merta muncul. Sudah lama,” ujar AKP Ricky Hermawan saat ditemui di ruangannya, Jumat (1/5/2026).

Menurut penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi saat ini, perselisihan diantara kedua keluarga ini memuncak Jumat (17/4/2026)  di pondok milik korban yang kini menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.

“Cekcok dipicu oleh tindakan korban yang menutup jalan yang biasa dipakai keluar masuk ke lahan kebun milik pelaku. Di situlah tensi perselisihan benar-benar tak terkendali hingga berujung pembunuhan satu keluarga korban,” jelas AKP Ricky.

Rekomendasi Berita  Bupati Barito Utara Turut Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum di Kalimantan Tengah

Korban diungkap AKP Ricky, disebut memaki pelaku dengan kata-kata kasar yang dinilai memancing emosi. Dua hari setelah cekcok, tepatnya pada Minggu (19/4/2026), pelaku nekat membunuh satu keluarga korban secara sadis.

Pengembangan kasus ini telah berhasil meringkus para pelaku berinisial LK (Laki-laki), PS (Laki-laki), SA (Perempuan) dan MN.

“Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi. Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana,” pungkasnya.(*)

Penulis : Yehezkiel

Penulis : Dadang Hardiwan