KABARMUARATEWEH.ID – Dua warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dua pengedar sabu tersebut adalah WA (36) dan AG (27), salah satunya adalah wanita.
WA dan AG ditangkap pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di dalam rumah di wilayah Handel Salentak, Kabupaten Kapuas.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 1.01 gram bruto, dan uang tunai sebesar Rp.400.000,-.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, mengatakan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Subandi, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bataguh.