kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Dua anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sidang paripurna.

Mereka dilantik langsung oleh ketua DPRD Mura Rumiadi, di gedung dewan setempat, Selasa (29/4/2025).

Pelantikan berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng. Mereka yang dilantik yakni Nisa Anggraini dan Kabik Amaz Jasikha yang merupakan fraksi dari PDIP.

Ketua DPRD Rumiadi mengatakan, pengganti antarwaktu atau PAW dilakukan karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Pengganti antarwaktu dilakukan pada saat ini dalam rangka mengisi kekosongan anggota DPRD yang telah mengundurkan diri, maka dari itu esensi pengganti antarwaktu anggota DPRD dari PDI Perjuangan pada hari ini bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan saja, bukan hanya dalam rangka upaya menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepercayaan,” terangnya.

Namun pengambilan sumpah keputusan tersebut sebagai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sehingga saling mengisi dan melengkapi atas kekurangan dan terciptanya keputusan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.

Rekomendasi Berita  Bakal Segera Dilantik-Diambil Sumpah Jabatan, Berikut 10 Nama Baru Akan Mengisi DPRD Barut

Perlu diketahui bahwa Nisa Anggraini menggantikan Doni yang mengundurkan diri, sementara Kabik Amaz Jasica menggantikan Heriyus.

Sementara itu Sekretaris DPRD Mura, Andri Raya, menyampaikan pengangkatan berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/146/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Mura masa jabatan 2024-2029 atas nama Nisa Anggraini.

Dan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/147/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024 2029 atas nama Kabik Amaz Jasica.

Editor: Aprie