kabarmuarateweh.id, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Menurutnya, kehadiran perusahaan tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan bisnis semata, melainkan juga harus membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan sosial di sekitarnya.

Barkin mencontoh, Kecamatan Laung Tuhup dan sekitarnya terdapat banyak perusahaan tambang maupun kehutanan yang beroperasi. “Saya menekankan agar mereka tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,” tegas Barlin,Senin 13 Oktober 2025.

Menurutnya, Perda tersebut secara jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja dari daerah setempat selama memenuhi syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan.

“Kami di DPRD akan terus mengawal regulasi ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja dari luar,” tambahnya.

Selain aspek ketenagakerjaan, Barlin juga menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Rekomendasi Berita  Reses di Tanah Siang Selatan, Warga Olung Hanangan Usul Pembangunan-Peningkatan Rumah Ibadah kepada Dewan Mura Rejikinoor

“Program CSR jangan hanya formalitas. Harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur kecil yang langsung dirasakan oleh warga,” ujarnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan terus melakukan pengawasan agar investasi yang masuk ke daerah berjalan seimbang antara kepentingan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Penulis : Leonardo

Editor : Dadang