
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang I dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor DPRD Kabupaten Barito Utara. Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Siswanto dan Wakil Ketua DPRD Heny Roosgiaty.
Sementara dari Pemerintah daerah hadir Bupati H.Shalahuddin bersama Wakil Felix S.Tingan dan Sekda Drs. Muhlis.
Agenda rapat menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya untuk menyelaraskan kebijakan anggaran daerah dengan kebutuhan pembangunan dan prioritas program pemerintah daerah.
Dalam dokumen susunan acara rapat, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta Sekretaris DPRD untuk melaporkan kehadiran anggota dewan. Dari total 25 anggota, 22 hadir dalam rapat DPRD Kabupaten Barito Utara.
Selanjutnya, setelah memperhatikan laporan kehadiran anggota DPRD, rapat dilanjutkan dengan agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026.
Kemudian Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan perubahan APBD. Kesepakatan KUA dan PPAS nantinya menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun berjalan.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara bersama, diharapkan perubahan APBD 2026 dapat tetap diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Barito Utara.
Rapat Paripurna II Masa Sidang I tersebut juga mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memastikan proses penganggaran daerah berjalan sesuai tahapan, ketentuan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.(*)
Penulis : Leonardo













