DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, bersama pemkab setempat bersepakat mencari solusi untuk kembali memberdayakan ratusan tenaga honorer atau kontrak di bawah dua tahun yang dirumahkan karena dampak aturan Pemerintah Pusat. Foto: Diskominfo SP Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, bersama pemkab setempat bersepakat mencari solusi untuk kembali memberdayakan ratusan tenaga honorer atau kontrak di bawah dua tahun yang dirumahkan karena dampak aturan Pemerintah Pusat.

Diketahui pemberhentian tenaga honorer itu selaras dengan adanya penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Mura dengan mengundang Bupati dan Wakil Bupati Mura beserta jajaran di ruang pleno DPRD di Puruk Cahu, Rabu (23/4/2025).

RDP sendiri dihadiri Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon serta para anggota dewan. Mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Mura sendiri hadir Sekretaris Daerah Hermon, Kepala BKPSDM Patusiadi dan beberapa kepala OPD lainnya.

Ketua DPRD Mura Rumiadi saat memimpin RDP mengatakan pada prinsipnya DPRD prihatin dengan adanya pemberhentian ratusan honorer yang bekerja di bawah dua tahun tersebut.

Walaupun turut prihatin, akui Rumiadi, ia memahami keputusan Pemkab Mura, karena terbentur dengan aturan dari Pemerintah Pusat, dan berharap adanya solusi agar para honorer tersebut bisa kembali diberdayakan.

Rekomendasi Berita  Laksanakan Pembentukan Fraksi, DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna

“DPRD berharap nasib para honorer yang dirumahkan ini bisa diselamatkan. Kami tunggu dalam kurun satu bulan setengah ini sudah ada jawaban dari pemerintah pusat perihal masalah yang kita bahas ini,” kata Rumiadi.

Setelah mendengar pendapat DPRD, Pemkab Mura akan mencari solusi agar bisa mengembalikan ratusan honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun untuk kembali bekerja.

Menurut Bupati Heriyus setelah RDP itu Pemkab Mura, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengirimkan surat resmi yang mengharapkan adanya solusi dari Pemerintah Pusat.

“Dalam waktu satu minggu kedepan akan dikirim surat resmi Pemkab Murung Raya ke MenPAN-RB, dan setelah ada jawaban baru ada keputusan tentang bagaimana nasib mereka ini. Jadi mohon bersabar sampai adanya jawaban,” terang Bupati Heriyus didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin.

Masih kata Bupati Heriyus, tentunya keinginan untuk mengembalikan total 775 honorer tersebut bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yang sebelumnya mengacu pada pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa pegawai hanya terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

Rekomendasi Berita  Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Mura Hadiri Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura ke Kodim 1013/Muara Teweh

“Tentunya untuk mengembalikan mereka yang dirumahkan harus mempunyai payung hukum walaupun ada kemungkinan ditolak. Intinya kita berupaya dulu sambil menjelaskan kebutuhan kita akan kepegawaian yang saat ini masing kurang lengkap karena status daerah pemekaran,” pungkas Bupati Heriyus.

Editor: Aprie