Foto Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin

kabarmuarateweh.id – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, resmi mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) yang mengatur penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer serta pengendalian distribusi BBM di wilayah Muara Teweh. Penerbitan dua SE ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan harga tetap terkendali dan alur penyaluran BBM berjalan lebih tertib di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Pemkab Barito Utara dalam merespons kondisi kelangkaan BBM yang telah berlangsung sekitar satu pekan di sejumlah SPBU di Kota Muara Teweh dan kawasan sekitarnya.

Dan terlebih, adanya Mark up harha ditingkat pengecer yang sudah dianggap tidak normal, sehingga semakin membuat masyarakat Barito Utara semakin menjerit.

Surat Edaran Nomor 481 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh pengecer BBM, menetapkan batas harga eceran tertinggi (price cap) untuk dua jenis BBM. Harga Pertalite dibatasi maksimal Rp 13.000 per liter, sedangkan Pertamax maksimal Rp 15.000 per liter.

Surat ini secara khusus menghimbau agar pedagang eceran di SPBU dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) tidak menjual BBM di luar batas kewajaran tersebut. Pemerintah mengancam akan melakukan pengawasan dan penertiban bagi yang melanggar, serta meminta prioritas pengisian untuk masyarakat dan angkutan umum.

Rekomendasi Berita  Bupati Shalahuddin Sambut Rapat Koordinasi Persiapan MTQH XXXIII Kalteng 2025 di Barito Utara

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 yang ditujukan kepada pimpinan dan pengelola SPBU, lebih menekankan pada pengendalian distribusi dan tata kelola pelayanan. SPBU diwajibkan mematuhi Harga Eceran Resmi (HER), mengatur alokasi BBM secara proporsional, dan mengutamakan pelayanan untuk kendaraan pribadi masyarakat serta pelayanan publik.

SPBU juga dilarang melakukan praktik penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan pengisian ke wadah tidak standar. Pencatatan distribusi yang tertib dan akurat menjadi kewajiban untuk mencegah penyimpangan.

Kedua surat edaran tersebut memiliki dasar hukum yang sama, merujuk pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah tentang Distribusi BBM, serta peraturan Menteri ESDM terkait.

Langkah ini diambil Pemkab Barito Utara untuk mencegah keresahan dan gejolak di tengah masyarakat akibat kelangkaan dan potensi lonjakan harga, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan ketertiban distribusi BBM di Kota Muara Teweh.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri