Ilustrasi bak mandi. Foto: nu.or.id

kabarmuarateweh.id, JAKARTA – Salah satu syarat sah salat, adalah suci badan dari hadas dan najis dengan cara berwudu. Biasanya, wudu dilakukan dengan menggunakan air yang mengalir.

Namun apakah boleh mengambil air wudu dari bak mandi? Berikut penjelasannya menurut hukum sahnya wudu.

Dalil wudu berasal dari as-sunnah terdapat dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidaklah menerima salat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Mengambil wudu sebaiknya dilakukan dengan menggunakan air mengalir. Namun, bagaimana jika kita berwudu di kamar mandi menggunakan air di bak mandi atau menggunakan gayung?

Hukum Mengambil Air Wudhu di Bak Mandi

Sejatinya, tidak ada larangan berwudu menggunakan air di bak mandi atau menggunakan gayung (asalkan air tersebut dalam keadaan suci dari najis).

Menurut Imam Syafi’i, namun jika ada benda haram (atau sesuatu yang menimbulkan najis) berada di dalam air (baik mengalir atau menggenang) maka semua air tersebut jadinya najis.

Rekomendasi Berita  Bikin Takut! Ular King Kobra 3 Meter Bersarang di Rumah Warga Muara Teweh

Syafi’i Hadzami dalam Taudhihul Adillah, menyebut bahwa memindahkan air dari bak besar ke bak kecil untuk wudu tidak menyebabkan kemustama’lan air ataupun kenajisannya, walau ada tetesan air atau tangannya telah tercelup (syarat tangan harus suci) ke dalamnya.

Dalam kitab Fiqih Sunnah ditegaskan oleh Sayyid Sabiq bahwa hukum air musta’mal (sebagai air untuk bersuci) adalah thahur, yakni suci dan mensucikan seperti air mutlak.

Pasalnya, pada mulanya air tersebut memang suci. Air musta’mal merupakan air yang digunakan untuk wudu maupun mandi besar.

Dalam kitab tersebut juga ada hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah wudu menggunakan gayung.

Dari Abdullah bin Zaid RA, ia mengatakan, “Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, lalu beliau menggosok kedua lengannya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

Dikutip dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, dalam beberapa hadits disebutkan kalau air musta’mal tidaklah najis, sehingga pemakaiannya sah.

Terkait hal ini, sebuah riwayat Maimunah Ra. berkata, “Kami mandi janabah bersama Rasulullah SAW dari satu tempat air yang sama.” (HR. Tirmidzi)

Rekomendasi Berita  Debat Capres Terakhir, Prabowo dan Ganjar Berdebat Program Makan Gratis dan Internet Gratis

Tata Cara Wudu

Dikutip dari kitab Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd, menurut para ulama ahli fikih, berikut urutan dan langkah-langkah berwudhu:

Niat wudu

Membasuh kedua telapak tangan.

Madhmadhah (berkumur) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung).

Membasuh muka.

Membasuh kedua tangan.

Mengusap kepala.

Membasuh anggota wudu sebanyak 3 kali.

Mengusap penutup kepala. Ini diperbolehkan oleh Imam Ahmad, tapi mayoritas ulama termasuk Syafi’i melarangnya.

Mengusap kedua telinga.

Membasuh kedua kaki.

Setelah wudu, ada juga doa yang bisa dipanjatkan. Berikut adalah doa setelah wudu:

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Asyhadu allaa ilaahah illallaah wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rosuuluh. Allaahummaj’alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriina, waj’alnii min ‘ibadikash shaalihiin.

Artinya: “Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bertaubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba Mu yang shalih.”

Rekomendasi Berita  Jemaah Haji Nafar Awal Kembali ke Mekah, Petugas Siapkan Bus

Sumber: Detikcom

Editor: Aprie