
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Narkotika jenis sabu-sabu tampaknya menjadi bisnis menggiurkan bagi pengedar di Kabupaten Barito Utara (Barut), buktinya meskipun sudah banyak yang ditangkap tidak membuat para pelakunya jera memperjualbelikan barang haram itu.
Bahkan peredaran narkotika jenis sabu itu sudah merambah desa-desa di wilayah setempat.
Terbaru, Satresnarkoba Polres Barut kembali berhasil meringkus 2 pengedar sabu yang akan bertransaksi di wilayah Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang. Dari keduanya, polisi menyita sabu dengan berat nyaris 1 ons.
Kedua pengedar itu adalah Arisno Firmanto alias Aris (29) warga Desa Rarawa dan Wahyu Ismail alias Wahyu (27) warga Desa Jaman.
Keduanya ditangkap polisi bersamaan di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, Tapen Raya RT 001, Gunung Timang, Barut, Jumat (6/9/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan jika pihaknya mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Timang.
AKP Robertus menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku yang saat itu diduga hendak bertransaksi sabu.
Menurut dia, kedua pelaku ketika hendak diamankan pihaknya sempat membuang barang bukti sabu ke tebing pinggir jalan.
Namun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang dilempar pelaku. Di mana disimpan pelaku dalam kantong belanja bertuliskan Istana Boneka warna krem berisi kotak sepiker Advance warna putih yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening besar diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup banyak.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika.
“Penangkapan keduanya disaksikan oleh warga setempat dan barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan 99,37 gram bruto,” kata AKP Robertus, Ahad (8/9/2024) pagi.
Kedua pelaku, AKP Robertus bilang, mengakui barang bukti sabu itu milik mereka. Terkait pengakuan itu kedua pelaku langsung pihaknya amankan ke Polres Barut untuk diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya
“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Robertus.
Editor: Aprie