
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Belum genap dua pekan menjabat Kapolres Barito Utara (Barut), Kalteng, AKBP Singgih Febiyanto sudah disodori keluhan masalah mahalnya harga elpiji 3 kilogram bersubsidi di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Keluhan masalah elpiji mahal itu disampaikan anggota DPRD Barut, H Tajeri pada saat Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, memperkenalkan diri dan bersilaturahmi ke gedung dewan setempat, Senin (13/1/2025) kemarin.
Tajeri menyampaikan terkait keluhan masyarakat soal mahalnya harga jual elpiji bersubsidi di Barut.
“Saya atas nama DPRD dan masyarakat menyampaikan isu terkini dan menjadi keluhan warga masyarakat, bahwa elpiji 3 kg bersubsidi harganya naik mencapai Rp 60 ribu. Masalah ini sudah lama tapi belum terselesaikan sampai sekarang,” kata Tajeri.
Senada dengan Tajeri, anggota DPRD lainnya, yakni Nety Herawati meminta Polres Barut melakukan tindakan penertiban sehingga harga elpiji bersubsidi 3 kg bisa sesuai HET.
“Memang benar ini masalah lama yang belum terselesaikan sampai saat ini,” ucap Nety Herawati.
Sementara itu anggota dewan H Taufik Nugraha menambahkan, ia menduga kuota elpiji bersubsidi 3 kg di Barut kurang dan perlu ditambah sehingga pasokan lancar dan harga bisa normal.
Menjawab tiga pertanyaan anggota dewan tersebut, Kapolres AKBP Singgih Febiyanto mengaku belum bisa menjawab apa yang disampaikan.
“Saya baru menjabat di sini, pertanyaan dari anggota dewan kami tampung dulu dan secepatnya ada tindak lanjut termasuk kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait,” kata AKBP Singgih Febiyanto.
Sementara Kabag Ops Kompol Masriwiyono membenarkan masalah elpiji 3 kg bersubsidi belum tuntas. Polres dan pemkab sudah 7 kali rapat membahas elpiji bersubsidi tersebut
Polres Barut terangnya sudah mengeluarkan rekomendasi, pertama melakukan sosialisasi bahwa elpiji diperuntukkan hanya golongan tertentu, dan ada dampak hukum jika menggunakan elpiji tidak sesuai peruntukan.
Kedua, pihaknya telah melakukan penertiban izin. “Ini masih belum maksimal kita lakukan bersama. Artinya yang boleh menjual elpiji hanya pangkalan dan tidak ada pengecer,” kata Kompol Masriwiyono.
Ketiga adalah penindakan hukum soal ada tidaknya penyelewengan elpiji bersubsidi di daerah ini.
“Terkait tindakan hukum ini, kami polisi menunggu adanya laporan. Kalau dikatakan stok kurang, terbaru jawaban dari pemkab stok aman dan cukup,” imbuhnya.
Dia juga meminta dukungan dan mendorong eksekutif dan legislatif agar sosialisasi dan penertiban izin dilaksanakan, termasuk pada langkah penindakan hukum sepanjang tidak berdampak pada perekonomian di Barut.
Editor: Aprie