
Kabarmuarateweh id, Puruk Cahu – Dua lelaki berinisial S alias W (40) dan R alias A (21) yang diduga sebagai bandar (penjual) Narkotika jenis uno Sabu tak berkutik, saat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya Polda Kalimantan Tengah meringkusnya.
Apalagi saat penangkapan dan pengeledahan Satresnarkoba Polres Murung Raya menemukan barang bukti sebanyak 23 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, Kamis (11/1/2024) siang sekira pukul 11.50 Wib.
Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Iptu Arif Dani Susanto mengatakan, penangkapan berawaldari informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui target berinisial S . “Usai dilakukan pengintaian terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu .Pelaku ditangkap di barak Jalang Bondang No.10 kelurajan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” kata Kasat, Jumat (12/1/2024).
Saat Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap S dan ditemukan barang bukti 22 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat total sekitar 16,9 gram di dalam barak No.4 serta ditemukan beserta 1 (satu) paket alat isap Sabu. dalam penggeledahan polisi turut mengamankan R yang kebetulan berada di TKP dan menemukan 1 Paket Sabu dengan berat 1 gram yang ditemukan di Jalan Padat karya, Rt.002/Rw.003 kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya. (Su)













