
KABARMUARATEWEH.ID – Arya Wedakarna akhirnya dipecat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berdasarkan sidang yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD.
Keputusan pemecatan juga sudah melalui sidang paripurna DPD. Ketua DPD La Nyalla Mattalitti membenarkan pemecatan Arya. Menurutnya, keputusan itu diambil sebgai dampak laporan Arya di Polda Bali. Laporan itu terkait tudingan Arya soal penutup kepala tidak jelas dari Timur Tengah, yang merujuk pada jilbab pakaian umat islam.
“Sudah diparipurna hari ini. Sah sah,” kata La Nyalla kepada media di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Menurut La Nyalla , kasus yang dilakukan Arya sudah banyak. Namun, ia tak menjelaskan rinci soal kasus lainnya. “Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” jelasnya.
Adapun laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Arya menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan Arya sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.
Setelah video itu viral, Arya memberikan klarifikasi. Pernyataan maaf dari Arya Wedakarna itu diunggahnya melalui akun media sosial pribadinya.
Editor : Rika Septiari













