
kabarmuarateweh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Enam tersangka tersebut di antaranya merupakan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa para oknum pejabat Bea Cukai tersebut diduga menyewa safe house khusus yang digunakan untuk menyimpan uang dan barang hasil tindak pidana.
Sebelumnya, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari, di kantor Bea Cukai, Jakarta, dan mengamankan sebanyak 17 orang. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keenam tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” ucapnya.
Berikut daftar pihak yang ditetapkan tersangka:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray
Berikut fakta soal safe house yang disiapkan oleh oknum Bea Cukai dalam menjalankan aksinya.
Sulap Apartemen Jadi Safe House Uang-Emas
KPK menyebut para oknum Bea Cukai itu menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang. Dalam konferensi pers, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang dijadikan safe house ketika penyidik melakukan penindakan, di sana terlihat gepokan duit mata uang asing hingga emas.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2026 malam.
“Jadi memang ini di sewa secara khusus,” tambahnya.(*)
Penulis : Leonardo













