Ilustrasi roti. Foto: Whattocooktoday via Medcom.id

kabarmuarateweh.id, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengujian soal dugaan penggunaan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat pada roti Aoka dan Okko. 

Hasilnya, BPOM melakukan penarikan roti Okko karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.

“BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten,” tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin (23/7/2024).

Terkait temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut.

Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat [sebagai asam dehidroasetat] yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tegas BPOM.

Rekomendasi Berita  Kecukupan Cairan yang Ideal bagi Anak Sangatlah Penting agar Tidak Mudah Sakit

Terkait hal itu, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran.

Sementara itu, pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran pada 28 Juli 2024 tidak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat. Temuan ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024, yang juga tidak menemukan adanya kandungan tersebut.

Sumber: Detikcom

Editor: Aprie