4 rancangan peraturan daerah (raperda) telah disepakati dan disetujui oleh DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, menjadi perda yang kemudian akan ditindaklanjuti menjadi oleh pemerintah kabupaten setempat. Foto: Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – 4 rancangan peraturan daerah (raperda) telah disepakati dan disetujui oleh DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, menjadi perda yang kemudian akan ditindaklanjuti menjadi oleh pemerintah kabupaten setempat.

Melalui rapat paripurna ke 9 masa sidang I tahun 2025, DPRD dan Pemkab Mura melakukan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Rumiadi, dan Bupati Heriyus, Rabu (30/4/2025).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Mahyono saat menyampaikan laporannya 4 raperda yang telah disetujui menjadi perda tersebut tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sampah, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh, yang mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami melalui Bapemperda merekomendasikan agar Pemkab Murung Raya segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa peraturan bupati dan mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pelaksanaan perda melalui perangkat daerah teknis,” paparnya.

Di tempat bersamaan, dalam pidatonya Bupati Heriyus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan raperda.

Rekomendasi Berita  Opini WDP Jadi Sorotan, Fraksi PKB Tekankan Evaluasi Keuangan di Paripurna DPRD Barut

“Kami menyepakati penetapan keempat Raperda ini menjadi Perda dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Bupati Heriyus.

Editor: Aprie