
MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengukuhkan 31 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) yang berasal dari 20 desa di wilayah Kabupaten Barito Utara. Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan pemerintahan desa agar semakin efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan berlangsung dengan khidmat di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dengan dikukuhkannya anggota BPD PAW tersebut, diharapkan fungsi BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyusun serta membahas peraturan desa, hingga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan semakin optimal. Kehadiran anggota BPD yang baru juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya pembangunan desa yang lebih inklusif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.
Bertindak mewakili Bupati H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat.
“BPD merupakan wakil masyarakat yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi, kebutuhan, dan harapan warga desa. BPD juga menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa,” ujar Felix dalam sambutannya.
Orang nomor dua di Barito Utara ini menekankan sinergi antara BPD dan pemerintah desa adalah kunci utama. Ia berharap melalui kolaborasi yang kuat, tercipta pemerintahan desa yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Felix mengingatkan para anggota BPD yang baru dilantik untuk menjalankan amanah dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Fungsi pengawasan, terutama terhadap pengelolaan keuangan desa, harus dijalankan secara objektif agar dana desa benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap anggota BPD memahami tugas, wewenang, serta batasan hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya .
Para anggota BPD juga diminta untuk menjaga independensi dan netralitas, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Prosesi pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas sebagai komitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Aprie













