Menjelang PSU Pilkada Barito Utara 2024, Bawaslu setempat menerima banyak laporan pengaduan.

kabarmuarateweh.id – Sejumlah warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara ke kantor Bawaslu setempat.

Laporan tersebut mencakup tiga dugaan pelanggaran, yaitu praktik politik uang, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan fasilitas negara atau pemerintah oleh pasangan calon nomor urut 02.

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, Bawaslu Barito Utara mulai meminta klarifikasi dari warga berinisial MS, N, dan SS yang melaporkan dugaan pelanggaran. Ketiganya merupakan warga Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, dan disebut sebagai saksi sekaligus penerima uang dari salah satu tim pasangan calon.

“Mereka bertiga melapor ke Bawaslu dan meminta pendampingan dari kami. Kasus yang dilaporkan terkait dugaan politik uang. Para saksi menerima amplop berisi uang yang di dalamnya terdapat gambar kartu pasangan calon nomor urut 02, Jimmy–Inri,” ujar Koordinator Tim Hukum Paslon 01, Shalahuddin–Felix, di Kantor Bawaslu pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Sementara terkait laporan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan warga berinisial R, terkait status warga bernama Nadalsyah di media sosial, juga sudah masuk di Bawaslu Barito Utara. Namun perkembangan kasusnya belum diketahui. Status Nadalsyah di media sosial facebook, menuding paslon 01 Shalahuddin diduga korupsi karena memiliki banyak aset.

Rekomendasi Berita  Wakil Ketua DPRD Barito Utara Dorong Semangat dan Junjung Sportivitas Kafilah MTQH XXXIII

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Abubakar di konfirmasi media ini mengaku lupa mengingat tanggal pelaporan, apakah sudah melewati tanggal atau belum keluar status laporan.

“Kalau kesimpulan dari Bawaslu sudah ada,” kata Adam Parawansa Abubakar.

Sedang terkait laporan dugaan penggunaan fasilitas negara atau pemerintah, warga berinisial S melaporkan paslon bupati Barito Utara Jimmi Carter, diduga masih mobil fortuner warna hitam, yang diduga mobil atau sarana milik negara.

Jimmy Carter merupakan mantan wakil Ketua III DPRD Kalteng yang mendapat sarana mobil Fortuner warna hitam.

“Seharusnya bersangkutan sejak mengundurkan diri mengembalikan semua fasilitas karena jabatannya, termasuk mobil. Sebaliknya  justru menggunakannya untuk kepentingan dan selama kampanye. Dan itu melanggar ketentuan UU nomor 1 tahun 2016 sebagaimana di ubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020,” beber Sukarlan.

Ketua Bawaslu Adam Parawansa Abubakar saat dikofirmasi mengaku sudah mengetahui ada tambahan laporan masuk ke pihaknya. Namun terkait lpaoran baru belum sempat dilakukan klarifikasi.

“Kami hari ini juga memanggil paslon 02 Jimmi Inri untuk meminta klarifikasi,” sebut Adam.(*)

Rekomendasi Berita  Perkuat Karakter Aparatur, Bupati Shalahuddin Gelar Training ESQ di Barito Utara

Penulis : Leonardo

Editor : Apri