Foto Wakil Ketua Tim Hukum Paslon Shalahuddin-Felix, Malik Muliawan ketika memberikan pres rilis di kantor pemenangan, Kamis(26/6/2025).

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Kasus viral pembagian stiker bergambar paslon yang diselipi uang Rp50.000 terus berlanjut.

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix, melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Barito Utara.

“Kami sudah mendatangi kantor Bawaslu hari ini untuk menyampaikan pengaduan dan laporan terkait maraknya pembagian stiker bergambar paslon yang disertai uang Rp50.000. Kasus yang kami laporkan terjadi di Kecamatan Montallat,” ujar Wakil Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 01, Malik Muliawan, dalam jumpa pers, Kamis 26 Juni 2025, sore.

Dikatakan Malik Muliawan, pihaknya datang ke Bawaslu membawas 3 orang saksi. Mereka kata Malik telah mengembalikan stiker, uang sebesar Rp100 ribu dan 2 kartu anggota.

“Video juga kami lampirkan di dalam laporan,” ujarnya didampingi Gun Sriwitanto.

Menurut Malik Muliawan, di Kecamatan montallat banyak menerima stiker diselipi uang Rp50.000.

“Pemberi mereka warga kampung, dan saksi yang di bawa ke Bawaslu tahu siapa orangnya,” terang Malik Muliawan.

Dia juga menambahkan, Tim hukum Paslon Shalahuddin-Felix nomor urut 01, saat ini tengah mempelajari kasus sama di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei Barat.

Rekomendasi Berita  H Gogo Purman Jaya Datangi Partai Hanura Daftar jadi Calon Bupati Barito Utara Usai Rangkul 7 Partai Berkoalisi

“Kita sedang pelajari kasusnya, dan bukan tidak mungkin akan kami laporkan juga dalma waktu dekat. Petitum kami, minta diskualifiksi,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisionir Bawaslu Barito Utara, Adi Santoso membenarkan  terkait lapotan tim hukum pasangan calon Shalahuddin-Felix nomor urut 01.

“Kalau laporan tidak ada perbaikan dua hari ke depan kami akan minta keterangan kepada saksi-saksi.  Dan berlanjut Bawaslu akan rapat dengan Gakkumdu. Yang dilaporkan mereka masalah tindak pidana PSU,” kata Adi Susanto.

Adi, yang menjabat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan, laporan lisan kasus sama di Kecamatan Teweh Tengah,  sudah di proses dan tidak ditemukan pelanggaran.

“Hasil penelusuran panwascam Teweh Tengah, memang ada pembagian stiker, tapi tidak ada menerima uang, ” jelas Adi Susanto.

Menurut Adi, kejadian di Teweh Tengah itu tidak bisa dilanjutkan sebagai temuan dan proses penelusuran dihentikan.

Lagi tambahnya, pada masa kampanye sekarang ini pembagian bahan kampanye diperbolehkan saja.

Sementar itu, Tim Advokat dan media center pemenangan Paslon Jimmy-Inri, Roby Cahyadi, di konfirmasi terkait laporan paslon nomor urut 02 hingga berita ini ditayngkan belum memberikan keterangan.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barut Serahkan Bantuan Banjir Secara Simbolis Di Kecamatan Teweh Baru

Nomor telpon yang di kontak dan di kirim melalui pesan percakapan WhatApps, belum aktif. (*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri