
kabarmuarateweh.id – Aksi pembukaan portal adat di jalan milik perusahaan tambang oleh salah satu pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video dan foto kejadian tersebut tersebar luas di Facebook, memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Tidak hanya soal viralnya aksi itu, tetapi juga munculnya kritik terkait dugaan bahwa prosedur adat tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Sejumlah pihak menilai pembukaan portal tersebut tidak melibatkan unsur adat di tingkat desa, khususnya para pengurus adat di Desa Maramen, Kecamatan Teweh Selatan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahannya. Aksi tersebut diketahui dilakukan oleh pengurus DAD Kabupaten pada Rabu, 12 November 2025.
Ketua Dewan Adat Dayak(DAD) Barito Utara, H Mahmud saat di konfirmasi membenarkan dirinya menugaskan 2 pengurus DAD menangani terkait masalah portal adat di Desa Maranen.
H Mahmud juga meluruskan terkait pelepasan portal itu. “Portal itu telah mengganggu kepentingan umum. Jalan di portal mengganggu aktifitas perusahaan tambang dan juga mengganggu aktifitas masyarakat,” Kata H Mahmud, Rabu 19 November 2025.
Kalau ada yang beranggapan pelepasan portal itu oleh DAD karena tudingan membantu perusahaan tambang dan juga polisi, sangat keliru. Portal tidak jelas tuntutanannya. Malah yang kami ketahui akibat portal berawal dari tertangkapnya salah seorang karyawan perusahaan(Sub kontraktor PT BDA) oleh pihak Satpam lalu dilaporkan ke polisi. Portal dilakukan sebagai tawar menawar agar pelaku pencurian bisa di lepas,” beber H Mahmud.
Norhidayat, Kepala Bidang Sospol di DAD Barito Utara, mengatakan, dirinya melepas portal di jalanan atas perintah resmi dari ketua DAD Barito Utara.
“Memang banyak tudingan ke saya pribadi dan keluarga saya terkait pelepasan portal adat itu. Silahkan ke Ketua kami kalau ingin mengetahui kronologis masalahnya,” ujar Norhidayat.
Sementara itu Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto membenarkan ada warga Maranen di tahan pihaknya terkait kasus pencurian.
“Semula satu orang diamankan satpam perusahaan, setelah diteruskan ke kepolisian tersangka ada 4 orang. Mereka dilapori terkait kehilangan BBM Solar dan Ban mobil. Dari pemeriksaaan itu diketahui para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian. Karena merasa dirugikan perusahaan melapor ke Polisi,” kata Kapolres.
Disinggung terkait pelepasan portal yang sempat viral, AKBP Singgih Febiyanto mengatakan,dirinya selaku Kapolres Barito Utara sudah sepakat bersama Ketua DAD Barito Utara, membedakan mana ranah hukum positif dan ranah hukum adat. Semua dilakukan agar terciptanya kenyamanan investasi dan warga bermasyarakat di Barito Utara ini.
Jadi ranah hukum adat penyelesaian ada di DAD Barito Utara, dan hukum positif tentu polisi yang menagani,” tutup Kapolres.(*)
Penulis : Yehezkiel
Editor : Apri













