
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara kini memasuki tahap baru. Permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, secara resmi telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini menjadi perjalanan panjang pemilihan kepala daerah yang berjuluk ‘Iya Mulik Bengkang Turan’, sampai saat ini proses siapa yang menjadi kepala daerah belum mendapat kepastian setelah melaksanakan Pemilihan Suara Ulang sebanyak dua kali.
Laporan yang diajukan paslon nomor urut 02 PSU Barito Utara Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni itu, teregistrasi dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Laporan ini dilakukan setelah paslon nomor urut 02 Jimmy-Inri menolak menandatangi hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang sudah dilaksanakan sesuai putusan MK nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada tanggal 6 Agustus lalu.
Dalam keberatannya terhadap hasil PSU, tim paslon 02 menilai adanya kecurangan yang dilakukan berupa politik uang di seluruh kecamatan se Barito Utara yang diarahkan kepada paslon 01 Shalahuddin-Felix Sonadie.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri