Supratman Andi Agtas. (Instagram @supratman08)

kabarmuarateweh.id – Karya jurnalistik kini turut menjadi bagian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini menandai upaya pemerintah bersama legislatif untuk memperluas perlindungan hukum terhadap hasil kerja insan pers.

Demikian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam diskusi di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025. di kutip kabarmuarateweh melalui orbitbaru.com.

Menurutnya, pihak-pihak yang memakai karya jurnalistik dengan memperoleh keuntungan wajib membayar royalty.

Ia menjelaskan, pemerintah wajib melindungi hak cipta atau kekayaan intelektual karena memiliki nilai ekonomis.

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menambahkan, pengutipan karya jurnalistik, khususnya yang investigatif dan eksklusif itu harus dihargai.

Selama ini, ujarnya, upaya untuk meminta penghargaan terhadap karya jurnalistik ke platform-platform besar itu sering diabaikan.

Menurutnya, Peraturan Presiden tentang publisher rights yang terbit sekitar satu tahun lalu belum berjalan maksimal.

Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan selesai tahun 2025 ini.(*)

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Muhlis Minta ASN Barut Netral Saat Pelaksanaan Pilkada 2024 Serentak

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri