
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.
Menurut informasi dari situs resmi MK, sidang akan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang ini mendengarkan keterangan termohon dalam hal ini paslon no 2 Jimmy-Inri yang diwakili kuasa hukumnya, Jubendri Lusfernando, keterangan pihak terkait yakni KPU Barito Utara, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sebelumnya, tim paslon no urut 2 Jimmy-Inri secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025.
Pihak Jimmy-Inri menuding proses jalannya PSU sudah tidak adil dengan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di seluruh kecamatan se Barito Utara berupa politik uang yang diarahkan kepada paslon lawan sehingga menguntungkan paslon 01 Shalahuddin-Felix dalam PSU kemarin.
Sementara, Pj Bupati Barut, Indra Gunawan menghimbau seluruh masyarakat percaya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.
Ia pula mengajak masyarakat Barito Utara yang menjunjung tinggi falsafah Huma Betang agar menempatkan persaudaraan, toleransi dan kebersamaan di atas segalanya.
“Karena kerukunan masyarakat adalah tujuan untuk utama. Jangan sampai hanya karena perbedaan pilihan politik membuat terpecah belah persaudaraan,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum benar kejelasannta atau hoax.h
“Pilkada ini ada lah sarana demokrasi, karena pada dasarnya kita hidup di satu rumah besar yaitu Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













