Foto Barang Bukti yaitu senjata api rakitan laras panjang dan magnesium sulfat (garam Inggris).

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengungkap kronologi insiden penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial RE (39) di area penggilingan batu (crusher) milik PT Sukma Surya 234, yang berlokasi di Desa Bayas, Kabupaten Barito Utara.

Korban diketahui meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) setelah ditembak oleh seorang penjaga lokasi berinisial A (19), yang bekerja sebagai wakar (penjaga keamanan) di area penggilingan batu tersebut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, IPTU Novendra W.P., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait insiden penembakan tersebut.

“Saat ini para tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Barito Utara. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar IPTU Novendra W.P. saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Barito Utara, Jumat, 30 Januari 2026.

IPTU Novendra mengungkap motif penembakan diduga kuat karena sering terjadinya pencurian di area crusher tempat tersangka A bekerja. Tersangka diduga bertindak secara emosional dan mengambil hukum sendiri saat mendapati orang asing di lokasi.

Rekomendasi Berita  Legislator Ini Suarakan Wilayah Pelosok Belum Merasakan Pemerataan Pembangunan

Dari tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan magnesium sulfat (garam Inggris). Sementara dari korban, diamankan sejumlah barang bukti seperti helm, pakaian, sandal, uang tunai Rp120.000.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menyampaikan, kronologi kejadian ini berawal pada Senin 26 januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka A melakukan pengecekan rutin di area crusher dan menemukan keadaan aman. Sekitar pukul 14.23 WIB, tersangka kembali melakukan pengecekan dan menemukan ceceran oli di tanah.

“Mencurigai adanya tindak pencurian, tersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata api rakitan jenis dum-duman. Saat kembali menuju lokasi crusher, di dekat area timbangan, tersangka melihat dua orang laki-laki,” terang Kasat Reskrim AKP Ricky.

Diungkapkannya, satu orang sedang menggulingkan drum, dan satunya lagi berada di atas sepeda motor. Tanpa banyak basa-basi, tersangka langsung mengarahkan senjatanya ke arah pria yang sedang mengguling drum, yaitu korban RE dan melepaskan tembakan.

“Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri ke rumah neneknya di Rapen. Pria yang berada di motor diduga adalah MH, yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian terpisah,” jelas AKP Ricky.

Rekomendasi Berita  Penutupan Batara Expo 2025 oleh Pj. Bupati Barito Utara: Dorong Pertumbuhan UMKM dan Inovasi Daerah

KASUS PENCURIAN JADI MUASAL PENEMBAKAN

Kejadian pencurian pertama dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, saat itu tersangka YH dan RE (nantinya tewas) melakukan pencurian pertama dan mengambil 2 jerigen oli (35 liter) dan 1 tabung LPG kosong 12 kg.

Pada Senin, 26 Januari 2026 pagi, YH dan RE kembali mencuri di lokasi Crusher, mengambil oli dan solar dalam beberapa jerigen.

“Kemudia Senin siang di hari yang sama itu RE dan tersangka M melakukan pencurian lagi untuk mengambil 1 drum solar,” ungkap AKP Ricky.

Namun, aksi keduanya kepergok tersangka A yang kemudian menembak menggunakan senjata api rakitan. Insiden ini mengakibatkan RE tewas di tempat.

Motif pencurian diduga kuat karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 drum merah putih merk Pertamina berisi solar, 1 lembar kaos putih-orange, 1 lembar celana panjang hitam, 2 jerigen ukuran 35 liter (berisi oli dan solar),” ucap AKP Ricky.

Sementara Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf q KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda.

Rekomendasi Berita  Kelompok Gendam Makassar Gasak 130 Gram Emas di Muara Teweh, Baru Tertangkap Setelah 5 Bulan

Perkembangan terkini kedua tersangka, pencurian M dan YH, berhasil diamankan oleh Polres Barut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Rutan Polres Barut untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya RE diduga akan ditangani secara terpisah.(*)

Penulis : Leonardo
Editor : Apri