Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Mura Nomor 100.3.4.2/56/SATPOL PP DAMKAR Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan Dan Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446/2025 M. Foto: Satpol PP dan Damkar Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), Kalteng, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Mura Nomor 100.3.4.2/56/SATPOL PP DAMKAR Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan Dan Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446/2025 M.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Mura Heriyus pada 28 Februari 2025 ini menitikberatkan dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 para pelaku usaha pemilik usaha hiburan malam, pemilik cafe, pemilik klub permainan biliar dan pemilik rumah makan atau warung agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Selain itu juga pada point 2 SE bupati itu juga diminta menutup semua di tempat-tempat hiburan seperti diskotik/klub malam, karaoke, cafe, permainan billiar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1 syawal 1446 H (H-3 idulfitri) sampai dengan 2 hari setelah idulfitri (H+2 hari raya idulfitri).

Rekomendasi Berita  Dewan Mura Imanudin Minta Awasi Peredaran Makanan-Minuman Kedaluarsa

Sementara untuk point ketiga selama Ramadan untuk Diskotik dan Klub malam tidak diperkenankan buka pada poin keempat bagi tempat karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama bulan Ramadan juga untuk karaoke, cafe, permainan billiar serta restoran/rumah makan, warung atau kedai makan/minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Kepada restoran/rumah makan/warung atau kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan untuk melakukan usaha secara tertutup/terbata.

Untuk poin terakhir dalam edaran bupati itu juga, agar kepada seluruh masyarakat kota Puruk Cahu dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lainnya yang memiliki daya ledak di udara.

“Kita harapkan agar masyarakat sebagai pelaku usaha yang terbuat dalam surat edaran Bupati Murung Raya ini agar dapat mematuhi dan melaksanakannya, ini demi menjaga hubungan toleransi dan kerukunan kita semua,” kata Kasatpol PP dan Damkar K Zen Wahyu Priyatna, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda M Robiyannor, Sabtu (1/3/2025).

Rekomendasi Berita  Resmi! SE Bersama 3 Menteri soal Pembelajaran saat Ramadan: Libur Awal Puasa 27 Februari hingga 5 Maret 2025

Editor: Aprie