DPRD Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2024 dalam rangka penandatangan keputusan dewan dan berita acara persetujuan bersama dengan Pemkab Mura, Selasa (13/8/2024). Foto: Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2024 dalam rangka penandatangan keputusan dewan dan berita acara persetujuan bersama dengan Pemkab Mura, Selasa (13/8/2024).

Keputusan dan persetujuan bersama tersebut tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mura 2025-2045 sekaligus penyerahan materi sidang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RAPBD perubahan tahun anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Waket I DPRD Likon didampingi Pj Sekda Rudie Roy dan dihadiri anggota dewan, kepala OPD dan undangan yang hadir.

Likon menyampaikan, bahwa rapat ini menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Mura dan disepakati bersama beberapa agenda kerja dewan.

Salah satunya adalah rapat paripurna penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Mura terhadap baperda RPJPD 2025-2045 dan penyampaian materi sidang Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Selanjutnya, penyampaian laporan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) yang merupakan hasil pembahasan pembicaraan tingkat 1 dengan pemerintah daerah sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi dewan.

Rekomendasi Berita  Legislator Gun Minta Demi Permudah Pelayanan Masyarakat, ASN Barut Harus Tingkatkan Kinerja

Ketua Bapemperda DPRD Mura Rumiadi menyampaikan, bahwa sistem perencanaan nasional adalah satu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan yang memiliki periode yang dibagi menjadi rencana jangka panjang rencana jangka menengah dan rencana tahunan.

Hal itu seluruh unsur penyelenggaraan pemerintah baik nasional maupun di daerah melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat secara umum.

Dia menyebutkan, RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, yaitu kurang lebih 5 tahun per periode, berdasarkan pasal 5 undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ini memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah,” sebutnya.

Hal ini, kata dia, selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional pada tahun 2025-2045 dengan visi pembangunan yaitu negara Nusantara berdaulat maju dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita  Wabup Rahmanto dan Ketua TP-PKK Mura Hadiri Rakoor PPS Se-Kalteng

Sedangkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Kalteng 2025 2045 isi jangka panjang Kalimantan Tengah tangguh 2025 bermartabat berkah maju dan berkelanjutan dan Kabupaten Mura mengusung visi jangka panjang kabupaten sejahtera maju dan berkelanjutan sesuai dengan filosofinya Murung Raya yaitu tanah Malai Tolung Lingu artinya sebuah tanah yang menjanjikan sebuah kehidupan.

Editor: Aprie