Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian ((WTP) ke-10 dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Selasa (2/7/2024). Foto: Diskominfosandi Barut

kabarmuarateweh.id, PALANGKA RAYA –Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian ((WTP) ke-10 dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Selasa (2/7/2024).

Pemkab Barut juga menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng. Hal itu atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Dalam kegiatan ini Pemkab Barut dihadiri oleh Pj Bupati Muhlis didampingi oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini beserta jajaran kepala perangkat daerah.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, M Ali Ansyar, mengatakan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas laporan keuangan.

Apakah telah disajikan secara wajar dalam segala hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kami menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Ali.

“Kami ucapkan selamat kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah berhasil meraih opini WTP yang ke-10 dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tahun anggaran 2023,” lanjutnya.

Rekomendasi Berita  Gambar Satelit Memperlihatkan Masjid-Masjid di Tiongkok Hilang Karena Diduga Xi Jinping Lakukan Penganiayaan Terhadap Umat Islam

Sementara Pj Bupati Barut mengucapkan terima kasih Kepala BPK Perwakilan Kalteng dan jajarannya yang selama ini telah memberikan bimbingan dan arahan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di daerahnya.

“Sehingga kami dapat kembali bisa meraih opini WTP untuk yang ke-10 kalinya. Moment ini sebagai pencapaian luar biasa yang dapat kami berikan untuk seluruh masyarakat Barito Utara,” katanya.

Menurut Muhlis, BPK Kalteng telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Barut 2023 melalui pemeriksaan 1 interim yang dilaksanakan pada 29 Januari sampai dengan 27 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci (substantif) yang dilaksanakan pada 5 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024.

“Terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah ini, masih ada beberapa kelemahan dan kekurangan sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti,” katanya.

“Kami mengharapkan bimbingan dan arahan dari BPK Perwakilan Kalteng agar tindak lanjut hasil audit berdasarkan rekomendasi yang diberikan dapat terselesaikan tepat waktu sebagaimana rencana aksi yang telah kami buat,” tandas Pj Bupati Muhlis.

Rekomendasi Berita  Satresnarkoba Polres Barut Amankan 0,181 Kilogram Sabu dari Bandar di Muara Teweh

Editor: Aprie