
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut) memperbolehkan angkutan kondensat PT Kimia Yasa beraktivitas di perairan Sungai Barito wilayah setempat, Senin (11/6/2024).
Hal itu sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang mengusul menghentikan angkutan kondensat PT Kimia Yasa lantaran perizinan tak jelas.
Diperbolehkannya angkutan kondensat itu, oleh dewan Barut, dengan syarat PT Kimia Yasa meningkatkan perizinan mereka.
Hal ini terungkap dari hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Barut bersama jajaran pemkab setempat, perusahaan PT Medco Energy Bangkanai Ltd, PT Kimia Yasa, PT TPB Hasyim, dan PT Padaidi.
Pihak DPRD Barut menyarankan, mengingat dampak akibat kegiatan angkutan kondensat, PT Kimia Yasa harus meningkatkan perizinan dari surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) ke izin upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
Dalam aktivitasnya, PT Kimia Yasa yang menggunakan sarana dan prasarana di Jetty PT Padaidi harus bersurat dan berkoordinasi dengan PT Pada Idi.
“Tapi harus dilaporkan hal itu ke DPRD Barut,” kata anggota dewan, Hasrat.
Sementara pimpinan rapat, H Permana Setiawan menambahkan, terkait masalah tugboat terbakar dan memakan korban, proses penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.
“PT Kimia Yasa juga diminta melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada warga Desa Luwe Hilir dan Hulu tentang keamanan pelaksanaan kegiatan kerja perusahaan,” katanya.
Diketahui PT Kimia Yasa merupakan satu-satunya perusahaan yang mendapat tender angkutan kondensat sejak 2014 hingga saat ini.
Sebelumnya ada PT Mirah Ganal Energi (MGE). Namun karena tidak memenuhi kualifikasi persyaratan dan perjanjian akhirnya kontrak diputus oleh PT Medco Energy Bangkanai Ltd.
General Manager Kalimantan Region Medco Energi Bangkanai, Luki Tjahjadi, saat RDP mengatakan, penjualan kondensat kepada PT Kimia Yasa dilakukan sesuai pedoman, yaitu transparan dan patuh terhadap peraturan serta prosedur operasi berlaku. Termasuk pedoman tata kerja SKK Migas.
Penjualan kondensat kepada PT Kimia Yasa. Medco Energy hanya bertanggung jawab atas produksi dan pengiriman kondensat hingga titik serah penjualan (custody meter) yang telah disepakati.
“Selanjutnya aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi kondensat menjadi tanggung jawab PT Kimia Yasa. Satu hal lagi kondensat harus diangkut setiap hari agar tangki penampungan tidak penuh,” kata Luki Tjahjadi.
“Sebab jika dibiarkan akan mengganggu terhadap berhentinya kegiatan pasokan gas ke PLN yang akhirnya mengganggu pasokan listrik di Kalimantan,” imbuhnya.
Sementara pimpinan PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito, mengatakan pengangkutan kondensat di Karendan itu dilakukan mulai 2014 oleh PT Salamander. Saat dilakukan tender pemenangnya adalah PT Kimia Yasa.
Fasilitas selesai 2016, dari tangki compact dan lainnya telah dicek oleh Dirjen Migas.
“Jadi kalo ada dikatakan kami belum berizin sangat keliru. Karena tidak mungkin tangki itu bisa beroperasi kalau tidak ada izin dari Dirjen Migas,” kata Robbyanto Lukito.
Untuk tempat tangki penampungan, PT Kimia Yasa menyewa lahan Bintoro, salah satu pemilik saham PT Padaidi ketika itu.
“Jadi itu lahan pribadi milik Pak Bintoro bukan asetnya Padaidi. Kami berkontrak untuk untuk lokasi tangki, jalur pipa sampai dengan ujung nozzle perbatasan lahan dengan PT Medco. Kontrak itu sudah beberapa kali perpanjangan,” bebernya.
Editor: Aprie













