pelaku Kasus Narkotika di Montallat, 17 Paket Sabu Disita Polisi.

kabarmuarateweh.id, Muara Teweh, 19 Maret 2026 – Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 14.15 WIB. Operasi dilaksanakan di sebuah rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Houling KM 1 PT. Talent Orbit Prima, RT 004. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (39), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Montallat melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan keberadaan terlapor di rumah dimaksud.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas langsung mengamankan SM dan melakukan penggeledahan badan serta rumah dengan disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah dompet berwarna kuning di tumpukan pakaian yang berisi 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Rekomendasi Berita  Legislator Barut Minta Perusahaan Turun Berperan Aktif dalam Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital warna hitam, plastik klip, sendok takar dari sedotan, plastik besar, kotak vape hitam, dompet, serta uang tunai sebesar Rp700.000.

Kapolsek Montallat kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujar Iptu Novendra.

Rekomendasi Berita  Sempat Hilang di Dermaga PT MPG, ABK dan Personel Polisi yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Saat ini, Polres Barito Utara telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, membuat laporan polisi, serta melaksanakan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Leonardo
Editor : Aprie