Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjelang Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

kabarmuarteweh.id – Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 di Gedung DPR, yang mengajak masyarakat untuk terus memberikan kritik terhadap pemerintah, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Namun, Amnesty International Indonesia memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan tersebut.

Lembaga hak asasi manusia itu menilai adanya kesenjangan besar antara pernyataan Presiden dan situasi nyata di lapangan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut bahwa ajakan Presiden agar publik terus mengawasi dan mengoreksi pemerintah tampak bertentangan dengan fakta masih maraknya kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik.

Berdasarkan data Amnesty, sejak tahun 2018, tercatat 903 orang menjadi korban kriminalisasi hanya karena menyatakan pendapat mereka secara kritis. Usman menekankan bahwa situasi ini mencerminkan kontradiksi yang serius antara retorika politik dan pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia.

Ratusan Kasus Kriminalisasi Sejak 2018

Data yang diungkap Amnesty International Indonesia bukanlah tanpa dasar. Sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, mereka mencatat ada 796 kasus hukum berbeda yang menjerat 903 orang. Para korban ini dijerat menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi Berita  Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Senin 5 Februari 2024

Pasal-pasal tersebut seringkali digunakan untuk menjerat kasus-kasus seperti:

  • Penyebaran kebencian.
  • Pencemaran nama baik.
  • Hingga tuduhan makar.

Metodologi yang digunakan Amnesty dalam mengumpulkan data ini sangat komprehensif, mencakup pemantauan media, verifikasi laporan dari lembaga masyarakat sipil, jaringan lokal, dan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen pengadilan.

Menjauhi Esensi Kemerdekaan Bangsa

Usman Hamid menilai situasi ini bertentangan dengan semangat awal kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, perjuangan hak asasi manusia adalah fondasi utama perlawanan terhadap penjajahan. Ia mengingatkan bahwa sejarah bangsa dibangun di atas perlawanan para tokoh seperti Kartini, Maria Ulfah, hingga Soekarno dan Hatta yang berani bersuara untuk menuntut kemerdekaan.

Usman juga mengutip pesan Presiden Soekarno, “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Ia menekankan bahwa pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan atau dilupakan. Ironisnya, delapan dekade setelah merdeka, agenda hak asasi manusia justru terasa semakin dijauhkan dari prioritas utama negara.

Usman menambahkan, “Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik… Praktik semacam ini secara langsung merusak esensi dari kemerdekaan itu sendiri.”

Rekomendasi Berita  Menko PMK: Presiden Prabowo Berkomitmen Tegak Lurus pada UUD 1945

Kriminalisasi ekspresi damai menurutnya mencederai semangat kemerdekaan Indonesia yang seharusnya menjamin hak setiap orang untuk bersuara dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa. Kritikan dari Amnesty ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berbicara, yang menjadi salah satu pilar demokrasi, masih menghadapi tantangan besar di Indonesia.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri