
kabarmuarateweh, MUARATEWEH – Pj Bupati Barito Utara (Barut) Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa (Kades) Muara Wakat, Sefen, di Aula Kecamatan Teweh Timur, Selasa (4/6/2024).
Pj Bupati Muhlis didampingi unsur Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda Barut, melantik Sefendi menggantikan Kades sebelumnya, yakni Milan There.
Pj Bupati Muhlis menyampaikan penjabat kades mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.
Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Saya meminta Penjabat Kepala Desa Muara Wakat yang dilantik hari ini bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Muara Wakat, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” kata Pj Bupati Muhlis.
“Namun dengan memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu,” pungkasnya.
Seusai kegiatan Pj Bupati Muhlis dan rombongan melanjutkan perjalanan meninjau sentra industri kecil dan menengah yang berada di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur.
Editor: Aprie













