
kabarmuarateweh.id – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi.
Penindakan dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat malam, 30 Januari 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman satwa liar ke luar negeri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS beserta muatannya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan koli berisi berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya orang utan, lutung sumatra, beragam jenis burung langka, kelelawar albino, ular, hingga puluhan belangkas dalam kondisi beku.
Seluruh barang bukti dan pengemudi sempat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menyebut sebagian besar satwa tersebut dilindungi undang-undang dan perdagangannya diatur ketat secara internasional.
Berdasarkan keterangan pengemudi, muatan rencananya akan dikirim melalui jalur laut menuju Thailand.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum, sementara Bea Cukai menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama lintas instansi dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar.(*)
Penulis : Leonardo













