
kabarmuarateweh.id, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Murung Raya pada Jumat, 7 November 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda, K. Zen Wahyu, para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Adapun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang pemberian insentif atau kemudahan berusaha kepada masyarakat dan pihak swasta.
Dua raperda itu diserahkan dan diterima langsung Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, turut disaksikan Wakil Ketua | DPRD, Dina Maulidah serta para anggota DPRD lainnya di Puruk Cahu, Jumat.
“Selain dua usulan tadi, dalam paripurna DPRD juga diserahkan satu Raperda inisiatif DPRD tentang pemberian bantuan keuangan kepada pemuka agama,” kata Heriyus.
Dirinya pun menyebut dalam Raperda RAPBD 2026, proyeksi APBD anggaran akan berkurang dari tahun sebelumnya dikarenakan dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti besaran proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, dan prioritas belanja yang menjadi program Pemkab Murung Raya.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Dadang













